Desember 14, 2009

SUSUNAN ACARA PEMILIHAN KETUA R.T

Posted on Senin, Desember 14, 2009 by Arif Budiman

SUSUNAN ACARA PEMILIHAN
KETUA RT. 007/010 KEL. MANGGARAI
PERIODE TAHUN 2009-2012

NO. ACARA PENANGGUNG JAWAB
1. Pembukaan Ketua Panitia Pemilihan
2. Sambutan Ketua RT. 007/010 Peride tahun 2006-2009 Ketua RT. 007/010
dilanjutkan dengan penyerahan berkas serta stempel kepada Periode 2006-2009
Ketua Panitia Pemilihan
3. Proses Pemilihan Ketua Panitia Pemilihan
a. Pembacaan Tata Tertib pemilihan
b. Pemilihan Ketua RT. 007/010 Periode 2009-2012
4. Penyerahan berkas serta stempel RT oleh Ketua Panitia kepada Ketua Panitia Pemilihan
Ketua RT Terpilih yang dilanjutkan dengan sambutan Ketua RT
Terpilih
5. Sambutan Pengurus RW. 010 Kel. Manggarai Pengurus RW. 010
6. Pembubaran Panitia oleh Ketua RT terpilih Ketua RT Terpilih
7. Do’ Penutup


Jakarta, 5 Juni 2009
Panitia Pemilihan Ketua RT. 007/010
Kel. Manggarai

TATA TERTIB PEMILIHAN
KETUA RT. 007/010 KELURAHAN MANGGARAI
PERIODE TAHUN 2009-2012

Pasal 1
Pembukaan

1) Pemilihan Ketua RT diselenggarakan oleh panitia pemilihan Ketua RT.
2) Pemilihan ketua RT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dalam forum musyawarah RT. 007/010 Kel. Manggarai.
3) Forum musyawarah RT harus dihadiri sekurang-kurangnya 50% +1 dari jumlah Kepala Keluarga yang berdomisili di wilayah RT. 007/010.
4) Forum musyawarah RT. 007/010 menetapkan tata tertib pemilihan

Pasal 2
Hak Pilih dan Hak Untuk Dipilih

1) Warga yang mempunyai Hak Pilih adalah Kepala Keluarga atau yang mewakili dimana secara administrasi tercatat sebagai penduduk tetap dan berdomisili di wilayah RT. 007/010 Kel. Manggarai sesuai KTP dan Kartu Keluarga
2) Setiap warga RT. 007/010 Kel. Manggarai sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berhak untuk memilih dan dipilih
3) Syarat-syarat untuk menjadi Ketua RT. 007/010 Kel Manggarai :
a. Warga Negara Indonesia baik laki-laki ataupun perempuan
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkelakuan baik
c. Penduduk dewasa yang secara administrasi tercatat dalam KTP dan Kartu Keluarga warga RT. 007/010 Kel. Manggarai
d. Merupakan penduduk tetap dan berdomisili di wilayah RT. 007/010 Kel. Manggarai
e. Lebih mengutamakan kepentingan warga daripada kepentingan pribadi
f. Bersedia untuk meletakkan jabatannya sebagai RT. 007/010 periode 2009-2012 apabila dalam masa kepemimpinannya melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan perbuatan tercela yang melanggar norma-norma agama
b. Lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan warga RT. 007/010
c. Tidak transparan dalam mengelola keuangan, baik kepada pengurus RT yang lain maupun dalam forum RT

Pasal 3
Pemilihan

1) Pemilihan Ketua RT. 007/010 Kel. Manggarai dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu sebagai berikut :
a. Melalui musyawarah mufakat / aklamasi yaitu Ketua RT. 007/010 periode 2009-2012 dipilih dan ditunjuk secara aklamasi oleh forum RT

b. Melalui pemilihan yaitu dilakukan dengan cara voting (pemungutan suara).
Warga yang hadir memilih 1 (satu) nama yang akan dijadikan sebagai balon (bakal calon) ketua RT
Apabila bakal calon yang diajukan oleh forum RT ternyata lebih dari 3 (tiga) orang, maka pemungutan suara dilaksanakan dengan 2 (dua) tahap. Pemilihan Tahap I dilakukan untuk mencari/memilih calon ketua RT. Dalam tahap ini diambil 3 orang/3 nama balon yang akan maju menjadi calon ketua RT. Pemilihan Tahap II adalah memilih Ketua RT dimana kandidatnya adalah 3 orang calon ketua RT yang terpilih pada pemilihan tahap I.
Apabila bakal calon yang diajukan oleh forum RT ternyata hanya 3 (tiga) orang atau kurang dari 3 orang, maka maka proses pemilihan hanya dilakukan 1 (satu) tahap yaitu langsung memilih Ketua RT 007/010 periode tahun 2009-2012

2) Ketua RT terpilih akan ditetapkan secara administrasi oleh Surat Keputusan Lurah Manggarai

Demikian tata tertib ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya sebagai salah satu persyaratan dalam proses pemilihan Ketua RT.



Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 5 Juni 2009
Panitia Pemilihan Ketua RT. 007/010 Kel. Manggarai