Desember 03, 2009
pengertian brosur
SURAT PT.KAI
No :
Lamp :
Hal :
Kepada Yth,
Menanggapi surat PT. KAI No. D1/UM/14/VII/2009, Tanggal 24 July 2009 perihal Pemberitahuan Penataan & Pemberdayaan Rumah Dinas Serta ketentuan huniannya
Maka dengan ini kami atas 191 Kepala Keluarga Penghuni rumah dinas dilingkungan
RW 010, Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Kotamadya Jakarta Selatan,
Mengajukan keberatan dan usulan sebagai berikut :
1. Atas pernyataan warga penghuni rumah dinas, secara tegas menolak sesuai dengan
klausul surat yaitu dalam jangka waktu dekat akan diberikan surat perjanjian baru
dan menentukan tarif komersial bagi seluruh penghuni rumah dinas berikut dengan
jangka waktu perjanjian sewa-menyewanya.(point 2 f, point 2g, point 2h, point 2i,
point 2j, point 3)
2. Pertimbangan warga penghuni rumah dinas :
a. Perjanjian baru memberatkan kepada pihak Penghuni rumah dinas.
b. Penghuni rumah dinas telah menghuni rumah lebih dari 50 tahun.
c. Pemeliharaan rumah dilakukan oleh penghuni rumah.
d. Rumah asli sudah tua(tidak layak huni) dan hampir seluruhnya rumah dinas
direnovasi oleh penghuni rumah dinas.
e. Penghuni rumah dinas membayar PBB selama menghuni rumah dinas.
3. Usulan warga penghuni rumah dinas :
Apabila pihak PT. KAI atau Pihak Pemerintah membutuhkan tanah dan bangunan
rumah dinas untuk kepentingan sarana umum dapat dilakukan musyawarah
mufakat dengan pihak penghuni rumah.
Demikian surat tanggapan ini kami sampaikan untuk dipergunakan bahan pertimbangan
Pihak manajemen PT. KERETA API.
Dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
FORUM PEDULI RUMAH DINAS PT. KAI RW 010
Ketua Sekretaris,
Mengetahui,
Ketua RW 010 Kelurahan Manggarai
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Permohonan Izin Operasional
Kepada Yth,
Kepala Dikmenti
Propinsi DKI JAKARTA
Di Jakarta
"Bismillahirrahmaanirrahiim"
Salam ta'dzim kami sampaikan semoga segala aktivitas kita senantiasa mendapat hidayah, inayah ridha dan ampunan Allah SWT, Amin.
Bina Keluarga Balita ( BKB ) kini tengah menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di lingkungan Jl. MANGGARAI SELATAN VI 07/010 No. F58 Jakarta 12850 yang pada tataran operasionalnya memerlukan dukungan dan dorongan dari berbagai pihak yang berkompeten.
Sehubungan dengan hal itu maka bersama ini kami atas nama penyelenggara PAUD memohon kepada Bapak/Ibu untuk memperoleh izin operasional penyelenggaraan PAUD di lingkungan setempat.
Bersama ini pula kami lampirkan profil penyelenggara PAUD di Jl. MANGGARAI SELATAN VI 07/010 No. F58 12850.Besar harapan kami apabila Bapak dapat ikut berpartisipasi dengan memberikan izin operasional dalam kegiatan PAUD ini.
Atas partisipasi dan izin yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Jakarta,5 Oktober 2009
PAUD AR-ROHMAN
SUPRAPTI
Ketua,